Beranda Kota Payakumbuh Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

0
Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kanwil Kemenkumham juga berkesempatan mencicipi pindik, salah satu kuliner khas Payakumbuh. Alpius menyebut, kuliner lokal seperti ini bisa dikembangkan menjadi kekayaan intelektual komunal yang dilindungi secara hukum.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga memantau perkembangan Koperasi Merah Putih di Kota Payakumbuh. Tercatat ada tujuh koperasi aktif yang sedang dibina, dan pihak kementerian membuka ruang konsultasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala di lapangan.

“Silakan sampaikan bila ada hambatan. Kami siap membantu mencari jalan keluarnya, karena koperasi juga menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi,” tegas Alpius.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penetapan ini menjadi pelecut semangat untuk lebih jauh mengembangkan produk lokal unggulan.

“Pengakuan ini akan kami jadikan sebagai dasar untuk terus mengembangkan potensi daerah, tidak hanya Randang, tapi juga produk lain yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kita ingin ini terus melahirkan inovasi dan menjadi daya tarik wisata yang kuat,” tutur Elzadaswarman, yang akrab disapa Om Zet.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengemasan produk Randang agar lebih menarik dan menjangkau pasar yang lebih luas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait