Beranda Hukum dan Kriminal Ini Ancaman Pidana Pelaku yang Jebol Tembok Pembatas Rel Jatinegara

Ini Ancaman Pidana Pelaku yang Jebol Tembok Pembatas Rel Jatinegara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan, pelaku yang menjebol tembok pembatas perlintasan kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana.

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan, pelaku yang menjebol tembok pembatas perlintasan kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana.

"Tindakan perusakan terhadap pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ixfan menyebutkan, tembok atau pagar pembatas yang dibangun merupakan bagian dari sistem pengamanan jalur rel.

Namun, kenyataannya masih ada oknum yang secara sengaja membuat lubang sebagai akses ilegal untuk melakukan aktivitas yang berbahaya ataupun tak layak bagi umum.

Dalam praktiknya, masih ada oknum yang secara sengaja membuat lubang atau akses ilegal untuk aktivitas yang berbahaya. "Termasuk penyebrangan liar hingga dugaan praktik prostitusi di sekitar jalur rel," ujar Ixfan.

Karena itu, Ixfan menegaskan, hukuman akan diberikan kepada siapa saja yang merusak fasilitas perkeretaapian. Apalagi dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian," katanya.

Sebelumnya, terdapat beberapa lubang besar di tembok yang kini sudah ditutup dengan lempengan besi. Namun, terlihat beberapa lubang kecil lainnya yang belum ditutup sepenuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait