SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Nasib Israel atas perang di Gaza bakal ditentukan hari ini saat Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan putusannya terkait gugatan Afrika Selatan bahwa perang di Gaza merupakan genosida terhadap warga Palestina.

Pengadilan tinggi PBB, yang menyelesaikan perselisihan antarnegara tersebut, mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka akan mengeluarkan keputusan penting pada Jumat (26/1/2024).

Badan yang bermarkas di Den Haag tersebut dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye tiga bulannya di Jalur Gaza, yang dipicu oleh serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober. Putusan ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, meskipun pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.

Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel ke pengadilan pada Desember lalu, dengan tuduhan bahwa serangan yang menghancurkan tersebut, yang telah menewaskan hampir 26.000 orang, merupakan genosida yang dilakukan negara dan melanggar konvensi genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948.

Keputusan penuh kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, dan pengadilan hanya mempertimbangkan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat guna melindungi warga Palestina dari potensi pelanggaran konvensi pada Jumat. Para ahli hukum internasional percaya bahwa keputusan sementara terhadap Israel minggu ini dapat dijadikan sebagai dalih untuk pemberian sanksi lebih lanjut.

Pengacara Afrika Selatan dalam argumen pembukaan mereka di Den Haag menuduh bahwa kampanye pengeboman Israel sama dengan "penghancuran kehidupan warga Palestina" dan telah mendorong masyarakat ke ambang kelaparan.

Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya "sangat menyimpang," dengan alasan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri setelah serangan tanggal 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dan bahwa serangan mereka menargetkan Hamas dan bukan rakyat Palestina secara keseluruhan.

Pemerintah Israel memberikan nada optimistis pada Kamis, menyiratkan bahwa mereka yakin bahwa pengadilan dunia akan memenangkannya.

"Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini," kata juru bicara ICJ, Eylon Levy, dilansir The Guardian.

Awal bulan ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pihaknya tidak akan mundur dan tidak akan ada yang menghentikannya.

"Tidak ada yang akan menghentikan kami, tidak Den Haag, tidak poros kejahatan dan tidak ada orang lain," katanya, merujuk pada kelompok "poros perlawanan" yang berpihak pada Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.

Namun, gertakan diplomatik tersebut tidak berkorelasi dengan langkah-langkah yang diambil oleh para pejabat tinggi Israel. Pemerintahan Israel, dan sebagian besar masyarakat, telah lama menyatakan bahwa PBB dan badan-badan terkait bersikap bias terhadap negara Yahudi tersebut.

Netanyahu mengadakan pertemuan di Kirya di Tel Aviv pada Kamis sore untuk mempersiapkan skenario potensial setelah keputusan ICJ, dihadiri oleh jaksa agung, menteri kehakiman, menteri urusan strategis, dan direktur dewan keamanan nasional.

Israel juga mendeklasifikasi dokumen dalam upaya untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga sipil dan meminimalkan korban sipil dalam operasi Gaza. dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE