- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota. Dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota. Dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota. Dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
3. Mata Pelajaran yang Diuji
- Mata pelajaran yang diuji padaTKA kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat adalah:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Mata pelajaran yang diuji untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat danSMK/MAK terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
Mata pelajaran pilihan, seperti:
- Matematika lanjutan
- Bahasa Indonesia lanjutan
- Bahasa Inggris lanjutan
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Sosiologi
- Geografi
- Sejarah
- Antropologi
- PPKn/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Arab
- Bahasa Prancis
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Mandarin
- Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
- Ekonomi
- Bahasa Jerman.
- Siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan.
Mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut: