Kemudian, Brigjen Pol Simson menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya KUHP yang baru ini mampu menciptakan keadilan dan relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks.
“Hal ini akan mempengaruhi bagaimana Polri menjalankan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.” ucapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Waka Polda Gorontalo mengajak seluruh peserta dapat memahami materi yang nantinya akan disampaikan serta mampu menyatukan langkah yang aplikatif dari setiap unsur dalam sistem peradilan pidana, untuk kemudian dapat dijalankan sesuai peran dan peran masing-masing.
“Presumption Iures de Iure, Ignorantia Jurist Non Excusat" (semua orang dianggap tahu hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan).” tutup Alumni Akpol 1996.