Pada sesi terakhir dilakukan penanda tanganan Komitmen Antikorupsi yang berisi 8 point. 1) menolak setiap pemberian/hadiah/graifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk tindakan pidana korupsi lainnya.2) Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi. 3) Melaksanakan uoaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for PrEvention (MPC). 4) Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5) Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan keuangan daerah. 6) Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas mengutamakan yang wajib dan mandarory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran. 7) Tidak melakukan intervensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan 8). Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Beranda
Kabupaten Solok
Bupati Solok Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dengan Pemda