CARAPANDANG - Raksasa teknologi global termasuk Meta, TikTok, dan Google mengkritik keras undangundang Australia yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, yang menjadi panggung untuk pertikaian kebijakan saat pemerintah mencoba meloloskan RUU tersebut melalui parlemen pekan ini.
Mengutip Bloomberg pada Selasa (26/11/2024), berdasarkan undang-undang yang diusulkan, warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun akan dilarang membuat akun di semua situs media sosial utama termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan Reddit, bahkan jika mereka memperoleh izin dari orang tua.
Raksasa media sosial akan bertanggung jawab untuk mengawasi larangan tersebut, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia atau US$32,5 juta.
Pemerintah Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah belum menjelaskan cara kerja teknologi verifikasi usia yang diusulkan, meskipun Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland memberi tahu rekan-rekannya di parlemen minggu lalu bahwa hal itu tidak akan melibatkan pengunggahan identitas pribadi.
Senat Australia, atau majelis tinggi parlemen, tengah mengadakan penyelidikan singkat terhadap undang-undang tersebut yang akan dilaporkan pada Selasa waktu setempat. Namun, mengingat undang-undang tersebut mendapat dukungan dari oposisi kanantengah, undang-undang tersebut hampir pasti akan menjadi undang-undang dalam beberapa hari.