CARAPANDANG - Pemerintah resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Nantinya sistem baru ini mulai diberlakukan saat penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan, alasan pergantian sistem tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kelemahan dari sistem PPDB lama yang harus diperbaiki.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Mu'ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, lanjut dia, pergantian ini juga sejalan dengan visi kementeriannya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu untuk semua.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujarnya.
Ada empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025. Di antaranya:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi