Beranda Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers Penjualan Minyak Goreng Oplosan Subsidi

Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers Penjualan Minyak Goreng Oplosan Subsidi

0
Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo

POHUWATO, CARAPANDANG - Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Senin(10/03/2025) Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, Sdra. ARNAS alias DAENG ARNAS, serta dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar. Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait