CARAPANDANG - Kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta ditiadakan sejak hari ini, Jumat (28/3/2025). Ini terkait momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyebut, peniadaan Gage di Jakarta berlaku hingga 7 April 2025 mendatang. "Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Diahub DKI, Jumat (28/3/2025).
Namun, Dishub mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan meski gage ditiadakan. Pengendara diimbau untuk tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Ketentuan ganjil genap pada 28 Maret sampai 7 April 2025 yang ditiadakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Kemenag Nomor 1017/2024, Kemenaker) Nomor 2/2024, dan MenPAN-RB) Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.