Keenam, terkait perpindahan tugas orang tua, baru dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN. Sedangkan untuk orang tua yang bekerja di badan usaha swasta belum diakomodasikan.
Ketujuh, seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Kemudian untuk prestasi seperti penghafal Al-Qur'an hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodasikan seluruh pemeluk agama.
Kedelapan, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan. Kemudian pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti yang valid.
Kesembilan, variabel penentuan BOS berdasarkan pada jumlah siswa. Modus pelanggaran dana BOS di antaranya kolaborasi pihak sekolah dengan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.
Menurut Budi, transparansi dapat didorong dengan keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Sedangkan regulasi harus berfungsi untuk mencegah terjadinya pungli di sektor pendidikan.
Untuk mencegah pencegahan korupsi secara optimal, KPK mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus memantau upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah demi tercapai tujuan tersebut.