CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin merupakan bagian dari circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
"Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Oleh sebab itu, jelas Asep, KPK mengagendakan pemanggilan Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menyeret Topan Ginting sebagai tersangka.
"Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," jelasnya.
Muryanto Amin sebelumnya sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Agustus 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.