Beranda Politik Ketua KPU: Kami Hormati Putusan MK

Ketua KPU: Kami Hormati Putusan MK

Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," katanya kepada wartawan pada  Jumat, 27 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa inti dari hasil gugatan itu mengubah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.

Pria yang akrab disapa Afif ini menilai dengan perubahan mekanisme keserentakan dalam pemilu oleh MK, maka secara tidak langsung akan mengurangi beban penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Sebab, lanjutnya, dalam putisan tersebut MK menyatakan bahwa  Pemilu pada tahun 2029 dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama pemilu nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI, serta pemilu lokal yakni pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, dia juga mendapati amar putusan MK lainnya yang menyebutkan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut, yakni antara pemilu nasional dan lokal dijeda 2 tahun 6 bulan. 

Oleh karena itu, melalui putusan MK tersebut Afif meyakini keserentakan pemilu tidak memberikan dampak seperti yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait