Beranda Hukum dan Kriminal Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter yang Lakukan Pelecehan Seksual

Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter yang Lakukan Pelecehan Seksual

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual. Pencabutan STR ini akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan.

0
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual yang berinisial dr PAP. Diketahui PAP melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah itu, tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Kejadian tersebut dilakukan pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

Di saat tak sadar itu, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban pun menuntut tersangka ke ranah  hukum. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait