CARAPANDANG - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan pada April 2025. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Permendikbud No 45 Tahun 2023 mengatur beberapa persyaratan untuk menerima TPG. Persyaratan tersebut di antaranya:
- Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan "Baik" atau lebih.
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang dipersyaratkan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Nomor Registrasi Guru (NRG) juga menjadi syarat penting. NRG akan di-update pada laman InfoGTK pada akhir Januari 2025.
Pencairan TPG dilakukan secara triwulanan. Jadwalnya sebagai berikut:
- Triwulan I: Pencairan mulai April 2025.
- Triwulan II: Pencairan mulai Juli 2025.
- Triwulan III: Pencairan mulai Oktober 2025.
- Triwulan IV: Pencairan mulai November 2025.