Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang siap menampung para pekerja Sritex berada di Sukoharjo dan sekitarnya. "Kebetulan waktu itu saya juga ikut bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang punya lowongan itu, termasuk memastikan kaitannya dengan umur, usia," ujarnya.
Aziz mengatakan, mengingat banyak pekerja Sritex yang terkena PHK pasti sudah berumur lebih dari 35 tahun, hal itu turut disampaikan kepada perusahaan-perusahaan pembuka lowongan pekerjaan. "Kalau normal kan sampai 35. Saya bilang, 'Bisa enggak ini umurnya tidak 35?' Ternyata bisa, bahkan sampai 45, karena dia sudah punya pengalaman. Nah, nanti diinformasikan kepada para yang ter-PHK itu yang ingin bekerja. Sifatnya ya sukarela, dia daftar sendiri ke perusahaan-perusahaan tersebut," ucapnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya, per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK. Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang).
Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang.