Beranda Internasional DPR AS Tangguhkan Upaya Pemakzulan Donald Trump

DPR AS Tangguhkan Upaya Pemakzulan Donald Trump

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

0
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Upaya tersebut diajukan oleh anggota Partai Demokrat, Al Green dari Texas, dilansir dari AP News, Kamis (26/6/2025).

Usulan ini hanya memuat satu tuduhan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan. Tuduhan tersebut muncul setelah Trump melancarkan serangan militer ke Iran tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kongres.

“Saya melakukan ini karena tidak satu pun orang seharusnya memiliki kekuasaan untuk membawa lebih dari 300 juta orang berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan Trump melanggar semangat konstitusi dan jika dibiarkan, konstitusi akan kehilangan maknanya. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak senang mengajukan pemakzulan, langkah itu penting untuk menjaga prinsip negara hukum.

Pemungutan suara yang digelar Selasa (24/6/2025) waktu setempat menghasilkan 344 suara menolak dan 79 mendukung. Sebagian besar anggota Demokrat memilih untuk menolak bersama mayoritas Republik, meskipun puluhan rekannya tetap mendukung langkah Green.

Ini bukan kali pertama Green mengajukan pemakzulan terhadap Trump sejak masa jabatan keduanya dimulai. Upaya ini mencerminkan keresahan banyak anggota Demokrat terhadap kepemimpinan Trump.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait