Beranda Hukum dan Kriminal Anies Baswedan: Tom Lembong Korban Kriminalisaai Hukum

Anies Baswedan: Tom Lembong Korban Kriminalisaai Hukum

Anies merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab, secara akal sehat Tom Lembong seharusnya tidak dinyatakan bersalah.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong  jauh dari rasa keadilan.

Hal ini sampaikan oleh  Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 18 Juli 2025.

Anies pun merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab, secara akal sehat Tom Lembong seharusnya tidak dinyatakan bersalah.

"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan (vonis) ini," katanya.

Menurut Anies sangat banyak kejanggalan selama proses sidang tersebut. Dan dia pun berpandangan bahwa Tom Lembong merupakan korban kriminalisaai hukum.

"Dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?, “ ujarnya.

Maka itu, dirinya siap membantu Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan hukum. Jangan sampai keadilan hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang sejalan dengan penguasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait