CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025.
Langkah cepat yang diputuskan oleh Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas nasional dan menutup potensi perpecahan akibat isu wilayah.
Presiden mengatakan keputusan cepat diambil agar polemik ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. “Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali. Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin rame lagi,” kata Presiden Prabowo yang memimpin rapat secara hybrid dari Ceko.
Presiden mengatakan bahwa keputusan ini adalah kesepakatan bersama yang didasarkan pada prinsip kebangsaan yang kuat. Dan inilah wujud komitmen dalam menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya kira prinsipnya bahwa kita satu negara, NKRI. Saya kira itu jadi pegangan kita,”