SHARE

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi

CARAPANDANG.COM-  Mencegah penyebaran Covid-19,  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang adanya takbir keliling pada malam takbiran jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Satgas akan bergerak cepat membubarkan jika ada yang nekat melakukan takbir keliling di malam Idul Fitri.  "Satgas akan membubarkan jika ada takbir keliling dan meminta mereka untuk melakukan takbir di masjid," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Senin (10/5).

Benny mengatakan apa yang dilakukan tidak hanya takbir keliling saja, sebelumnya Satgas Covid-19 juga pada Tahun Baru juga melarang adanya  arak-arakan dan sebagainya.

Dia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Bupati Temanggung, silakan melakukan takbir di masjid atau musala masing-masing dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Termasuk pula untuk kegiatan shalat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau lapangan di lingkungan masing-masing.

Ia mengimbau di akhir bulan Ramadhan ini sebaiknya masyarakat mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Tags
SHARE