SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.

Sambo menduduki posisi itu pada 2019 atau setahun sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia 2020. Jabatan ini (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian Indonesia, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun. 

Perihal pemeriksaan Sambo dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," kata Prasetyo.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman :
Tags
SHARE