SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 diperbaiki untuk memperbaiki pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“(Temuan) tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021. Namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Sejumlah temuan itu, dipaparkan Isma, adalah pertama, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak, dan telah disetujui.

“Serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai,” ujar Isma.

Temuan kedua, yakni piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindak penagihan yang memadai.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan," katanya.

Kemudian, Isma mengatakan pada temuan ketiga adalah menyangkut sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional tahun 2020-2021.

Sedangkan di temuan keempat adalah perlakuan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non permanen yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Isma lantas merekomendasikan pemerintah agar menetapkan kebijakan akuntansi penyajian, investasi jangka panjang non-permanen lainnya, terkait FLPP pada BP Tapera sebagai badan hukum lainnya yang ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah.

Halaman :
Tags
SHARE