SHARE

Ilustrasi-ASN (istimewa)

Menurut dia, pihaknya akan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Mendagri melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada seluruh OPD dan camat.

"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian COVID-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.

Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada tanggal 30 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.

"Nanti 'kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid.

Halaman :